Supervisi yang dilakukan oleh
kepala sekolah menuju pada peningkatan mutu pendidikan secara umum, dan sekolah
serta pembelajaran secara khusus. Secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi
peningkatan mutu sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi manajerial.
Hal ini tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi akademik yang
sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan sekolah yang baik,
tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.
Supervisi manajerial menitikberatkan
pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang
berfungsi sebagai pendukung (supporting)
terlaksananya pembelajaran. Supervisi manajerial adalah supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan,
koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia
(SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya (Kemendiknas, 2010: 20). Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, kepala sekolah berperan sebagai: (1)
kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan
manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis
potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4)
evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan (Kemendiknas, 2010: 20).
Prinsip-prinsip supervisi
manajerial pada hakikatnya tidak berbeda dengan supervisi akademik, yaitu:
1)
Prinsip yang pertama
dan utama dalam supervisi adalah kepala sekolah harus menjauhkan diri dari
sifat otoriter, di mana ia bertindak sebagai atasan dan kepala sekolah/guru
sebagai bawahan.
2)
Supervisi harus mampu menciptakan
hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan
kemanusiaan yang harus diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan
informal.
3)
Supervisi
harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat
sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan.
4)
Supervisi harus
demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik
tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
5)
Program supervisi harus
integral. Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem
perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan.
6)
Supervisi harus
komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena
hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
7)
Supervisi harus konstruktif.
Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari kesalahan-kesalahan guru.
Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi,
keberhasilan program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan
program berarti bahwa program supervisi itu harus disusun berdasarkan persoalan
dan kebutuhan nyata yang dihadapi sekolah (Kemendiknas, 2010: 20).
No comments:
Post a Comment