Kegiatan supervisi oleh kepala
sekolah pada satuan pendidikan antara lain berupa pengamatan secara intensif
terhadap proses pembelajaran pada lembaga pendidikan yang selanjutnya ditindak
lanjuti dengan pemberian feed back. Selain itu, supervisi juga memiliki
arti yang luas, yakni identik dengan proses manajemen, administrasi, evaluasi
dan akuntabilitas atau berbagai aktivitas serta kreatifitas yang berhubungan
dengan pengelolaan kelembagaan pada lingkungan kelembagaan setingkat sekolah.
Rifa’i (1992:20)
merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan profesional, sebab hal ini di
samping bersifat lebih spesifik juga melakukan pengamatan terhadap kegiatan akademik
yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya pun bukan lagi
pengawasan manajemen biasa, tetapi lebih bersifat menuntut kemampuan
profesional yang demokratis dan humanistik oleh para kepala sekolah.
Supervisi pada dasarnya
diarahkan pada dua aspek, yakni: supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademis
menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa
pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Supervisi manajerial
menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi
sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya
pembelajaran.
No comments:
Post a Comment