Thursday, 25 July 2013

Info Tes CPNS 2013-2014

Sempat Vakum beberapa Tahun, kini sudah santer terdengar lagi bahwa pada tahun ini Tes CPNS Jalur UMUM 2013-2014 akan di Adakan Lagi. Tentu saja berita ini adalah Kabar Bahagia yang tentu sudah lama anda tunggu-tunggu.  Mengacu pada keputusan Kemen PAN _ RB, Di Wilayah Jawa Timur, Beberapa Kabupaten yang telah mengajukan atau disetujui untuk mengadakan tes CPNS ada11 kabupaten/kota. Beberapa kabupaten atau kota yang beruntung tersebut adalah kab Mojokerto, Jember, Pamekasan, Sidoarjo, Tuban, kemudian kota Surabaya, Blitar, Malang, Mojokerto, Kediri dan Probolinggo.

Bagi Masyarakat Jawa Timur yang daerahnya belum beruntung atau belum bisa mengadakan tes CPNS tahun ini, Siap-siap Hijrah ke daerah lain yang mengadakan ya..hehe. Info pendaftaran sendiri kalau tidak salah akan diadakan pada bulan Agustus Ini, dan Tes akan dilaksanakan sekitar Bulan September.  Semoga Kita adalah Orang yang beruntung yang bisa lolos tes ini. Jangan lupa untuk mulai banyak-banyak belajar mulai dari sekarang! Semoga info ini Akurat, adapun kesalahan/ kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih

Supervisi Manajerial



Supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah menuju pada peningkatan mutu pendidikan secara umum, dan sekolah serta pembelajaran secara khusus. Secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi manajerial. Hal ini tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi akademik yang sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.
Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran. Supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya (Kemendiknas, 2010: 20). Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, kepala sekolah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan (Kemendiknas, 2010: 20).
Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakikatnya tidak berbeda dengan supervisi akademik, yaitu:
1)      Prinsip yang pertama dan utama dalam supervisi adalah kepala sekolah harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, di mana ia bertindak sebagai atasan dan kepala sekolah/guru sebagai bawahan.
2)      Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan kemanusiaan yang harus diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal.
3)      Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan.
4)      Supervisi harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
5)      Program supervisi harus integral. Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan.
6)      Supervisi harus komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
7)      Supervisi harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari kesalahan-kesalahan guru. Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti bahwa program supervisi itu harus disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi sekolah (Kemendiknas, 2010: 20).

Supervisi Akademik



Supervisi akademik berkenaan dengan tugas kepala sekolah untuk membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa (Kemdiknas, 2010:19).
Supervisi akademik tidak dapat dilepaskan dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya.
Supervisi akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses pembelajaran. Hal inilah yang termasuk sebagai karakteristik inti dari supervisi akademik. Sehubungan dengan ini tidak terdapat satupun perilaku supervisi akademik yang baik dan cocok bagi semua guru (Kemdiknas, 2010:20). Tingkat kemampuan, kebutuhan, minat, dan kematangan profesional serta karakteristik personal guru lainnya harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program supervisi akademik.
Perilaku kepala sekolah dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus dirancang secara serius. Rancangan tersebut terwujud dalam bentuk program supervisi akademik yang mengarah pada tujuan tertentu karena supervisi akademik merupakan tanggung jawab bersama antara kepala sekolah dan guru.
Tujuan akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi peserta didik. Tujuan supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya. Melalui supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat. Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat (Kemdiknas, 2010:20).

Pengertian Supervisi Pendidikan



Kegiatan supervisi oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan antara lain berupa pengamatan secara intensif terhadap proses pembelajaran pada lembaga pendidikan yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemberian feed back. Selain itu, supervisi juga memiliki arti yang luas, yakni identik dengan proses manajemen, administrasi, evaluasi dan akuntabilitas atau berbagai aktivitas serta kreatifitas yang berhubungan dengan pengelolaan kelembagaan pada lingkungan kelembagaan setingkat sekolah.
Rifa’i (1992:20) merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan profesional, sebab hal ini di samping bersifat lebih spesifik juga melakukan pengamatan terhadap kegiatan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya pun bukan lagi pengawasan manajemen biasa, tetapi lebih bersifat menuntut kemampuan profesional yang demokratis dan humanistik oleh para kepala sekolah.
Supervisi pada dasarnya diarahkan pada dua aspek, yakni: supervisi akademik dan  supervisi manajerial. Supervisi akademis menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.

Pengertian Triangulasi



         Triangulasi adalah “teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Teknik triangulasi yang paling banyak digunakan ialah pemeriksaan melalui sumber lainnya” (Moleong, 2005:330).

          Triangulasi sumber adalah langkah pengecekan kembali data-data yang diperoleh dari informan dengan cara menanyakan kebenaran data atau informasi kepada informan yang satu dengan informan yang lainnya antara kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah. Peneliti menggunakan beberapa orang informan tambahan selain informan utama untuk mengecek kebenaran data dari informan utama seperti orang tua/wali murid.